Baru baru ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berencana untuk merevisi acuan nilai karat dari nishab zakat penghasilan dari emas 24 karat menjadi emas 14 karat, ini tentu memunculkan diskursus serius di ruang publik. Dikutip dari Republika, menurut BAZNAS lonjakan harga emas menyebabkan semakin sedikit masyarakat yang masuk kategori wajib zakat jika standar 24 karat tetap digunakan. Bahkan dinyatakan potensi zakat bisa “hilang” hingga 62 persen karena ambang batas dinilai terlalu tinggi. Pertanyaan mendasarnya sederhana namun prinsipil: apakah target penghimpunan memang maqashid utama zakat? Berdasarkan data dari kajian PUSKAS BAZNAS tentang potensi Zakat di tahun 2022, potensi zakat penghasilan diproyeksikan mencapai sekitar Rp5,83 triliun. Komposisinya menunjukkan bahwa sektor pekerja formal menjadi tulang punggung proyeksi tersebut. Potensi terbesar berasal dari Pegawai BUMN sekitar Rp2,57 triliun dan karyawan perusahaan nasional sekitar Rp2,30 triliun. Sementara dari sektor aparatur negara, potensi diperkirakan berasal dari ASN Kementerian sekitar Rp726 miliar, ASN Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Rp102 miliar, ASN Lembaga Negara Rp71 miliar, TNI dan Polri Rp46 miliar, serta Pegawai BI dan OJK Rp16 miliar. Angka-angka ini seringkali dipahami sebagai “kewajiban yang belum tergarap”. Padahal potensi adalah estimasi berbasis asumsi. Ia belum tentu merepresentasikan kewajiban riil. Dalam syariat, kewajiban zakat tidak ditentukan oleh status pekerjaan, melainkan oleh terpenuhinya nishab, haul, dan syarat lainnya. Tidak semua ASN atau pegawai formal otomatis berstatus muzakki. Di sinilah kita perlu jernih membedakan antara proyeksi statistik dan ketentuan ibadah. Mengelola Zakat dengan Logika Pajak? Dalam beberapa tahun terakhir, diskursus zakat kerap terjebak dalam logika fiskal. Ketika realisasi penghimpunan belum mendekati angka potensi nasional yang sering disebut mencapai Rp327 triliun maka solusi yang muncul cenderung administratif: memperluas basis wajib atau menurunkan ambang batas. Cara berpikir ini berangkat dari paradigma pajak. Padahal zakat berbeda secara fundamental. Pajak adalah instrumen negara yang fleksibel dan dapat disesuaikan mengikuti kebutuhan anggaran. Sementara zakat adalah ibadah mahdhah yang parameter dasarnya ditetapkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Nishab, kadar, dan distribusinya bukan sekadar angka teknis. Jika standar kadar karat emas diturunkan demi menjaga proyeksi penghimpunan, saya khawatir jika publik akan menilai bahwa batas syariat menjadi variabel kebijakan. Di titik ini, legitimasi normatif zakat berisiko tergerus. Zakat tidak boleh direduksi menjadi sekadar alat mengejar angka. Apa Maqashid Zakat yang Sebenarnya? Dalam maqashid syariah, tujuan utama zakat adalah tazkiyah nafs yaitu penyucian jiwa dan harta serta mewujudkan keadilan sosial melalui distribusi kepada mustahik. Ia adalah ibadah yang membentuk kesadaran spiritual sekaligus solidaritas sosial. Ketaatan pada batas syariat adalah maqashid pertama. Target penghimpunan hanyalah konsekuensi. Ketika orientasi bergeser menjadi sekadar pencapaian angka, maka zakat berisiko dipersepsikan sebagai instrumen fiskal sosial, bukan ibadah. Ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi persoalan arah. Apakah kita ingin zakat tumbuh karena kesadaran religius dan kepercayaan publik, atau karena rekayasa administratif? Zakat ASN dan Prinsip Kehati-hatian Dalam konteks zakat ASN, memang terdapat dasar hukum yang cukup kuat. UU Nomor 23 Tahun 2011 memberikan legitimasi kepada Baznas sebagai pengelola zakat nasional. Inpres Nomor 3 Tahun 2014 juga menginstruksikan optimalisasi pengumpulan zakat di kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD melalui Baznas. Namun ada prinsip-prinsip penting yang tidak boleh diabaikan. Pertama, pengelola zakat wajib memastikan bahwa setiap ASN yang dikenai zakat benar-benar memenuhi syarat sebagai muzakki. Verifikasi nishab dan kondisi individual harus dilakukan secara proporsional. Kedua, Inpres tersebut bersifat imbauan optimalisasi, bukan paksaan. Zakat adalah kewajiban ibadah personal yang berbasis kesadaran, bukan sekadar pemotongan administratif. Ketiga, Pasal 22 UU Nomor 23 Tahun 2011 menyatakan bahwa zakat yang dibayarkan melalui Baznas atau LAZ dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak. Ini penting agar tidak terjadi beban ganda. Bahkan idealnya, seperti di Malaysia, pembayaran zakat kepada lembaga resmi dapat langsung mengurangi pajak secara signifikan. Skema seperti ini lebih adil dan lebih efektif meningkatkan kepatuhan dibanding mengubah standar nishab. Jika realitasnya hari ini banyak wajib zakat dari sektor pekerja ASN tidak lagi memenuhi nishab, bukan berarti mereka tidak bisa berkontribusi. Kanalnya bisa didorong melalui: Infaq rutin sukarela, Sedekah tematik, dan Program donasi payroll non-zakat. Ini solusi elegan. Parameter wajib tetap dijaga, tapi solidaritas tetap berjalan. Pisahkan Strategi Ekspansi dari Parameter Syariat Jika penghimpunan belum optimal, solusi yang tepat adalah memperkuat strategi ekspansi, bukan mengubah parameter ibadah. Strategi ekspansi bisa dilakukan melalui digitalisasi sistem, integrasi payroll yang transparan, penguatan literasi zakat, insentif perpajakan, dan peningkatan akuntabilitas publik. Semua itu sah dan diperlukan. Tetapi nishab bukan alat ekspansi. Penghimpunan tidak meningkat karena kadar emas diturunkan. Ia meningkat karena masyarakat percaya dan melihat dampak nyata dari zakat yang mereka tunaikan. Kepercayaan adalah faktor kunci. Transparansi sebagai Fondasi Dalam berbagai pemantauan, isu transparansi termasuk pelaporan zakat yang dihimpun dari ASN masih menjadi perhatian publik. Laporan yang tidak rinci, sulit diakses, atau tidak mudah diaudit akan memunculkan keraguan. Para muzaki hyang notabene mayoritas merupakan ASN di berbagai daerah justru mengeluhkan minimnya pelaporan dana zakat yang mereka titipkan. Bahkan tidak sedikit dari para ASN tersebut harus meminta laporan secara mandiri melalui kanal layanan maupun PPID Lembaga Baznas. Tanpa kepercayaan, potensi Rp5,83 triliun hanya akan menjadi angka di atas kertas. Zakat akan tumbuh ketika masyarakat melihat mustahik benar-benar berdaya, program berjalan terukur, dan pengelolaan dilakukan secara profesional dan terbuka terhadap pengawasan. Zakat adalah rukun Islam. Ia bukan sekadar instrumen redistribusi ekonomi, melainkan simbol ketaatan dan penyucian harta. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, kita memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan antara profesionalitas tata kelola dan keteguhan terhadap batas syariat. Ekspansi boleh dilakukan. Inovasi harus berjalan. Tetapi parameter ibadah tidak boleh direduksi menjadi alat untuk menutup selisih target. Kita perlu kembali pada pertanyaan awal: apakah target penghimpunan adalah maqashid utama zakat? Jika jawabannya tidak, maka arah kebijakan harus memastikan bahwa integritas syariat dan kepercayaan publik tetap menjadi prioritas utama. Menjaga nishab berarti menjaga legitimasi, menjaga legitimasi berarti menjaga kepercayaan, dan tanpa kepercayaan, zakat tidak akan pernah tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. Kita Perbaiki Ekosistemnya Jika tujuan kita adalah meningkatkan penghimpunan sekaligus memaksimalkan kebermanfaatan bagi mustahik, pendekatannya harus lebih mendasar. Pertama, literasi zakat perlu diperkuat. Banyak yang telah memenuhi nishab namun belum sadar kewajibannya. Edukasi yang sederhana dan sistematis lebih efektif daripada menggeser batas. Kedua, perluasan partisipasi bisa dilakukan melalui infaq dan sedekah sukarela. Tidak semua yang belum wajib harus dipaksa masuk kategori wajib. Partisipasi sosial dapat diperluas tanpa mengubah parameter syariat. Ketiga, transparansi harus menjadi prioritas. Publik ingin melihat dampak nyata. Ketika mustahik benar-benar berdaya, naik kelas, dan bahkan menjadi muzaki, kepercayaan tumbuh. Dan ketika kepercayaan tumbuh, penghimpunan akan mengikuti secara organik. Keempat, jika memang ada kebutuhan untuk meninjau kembali standar, hal itu harus dilakukan melalui forum fatwa kolektif lintas ormas dan pakar fikih, dengan kajian akademik yang terbuka. Keputusan administratif tidak boleh mendahului konsensus ilmiah. Zakat tidak akan tumbuh hanya karena ambang batasnya diturunkan. Ia tumbuh ketika keadilan terasa, ketika amanah terjaga, dan ketika umat percaya bahwa setiap rupiah yang ditunaikan benar-benar menghadirkan perubahan. Jika kita ingin zakat menjadi kekuatan sosial yang besar, maka yang pertama dijaga bukanlah target angkanya, melainkan integritas batas syariatnya. Dari situlah kepercayaan lahir, dan dari kepercayaan itulah penghimpunan akan bertumbuh secara alami dan berkelanjutan. Oleh : Barman Wahidatan Anajar (Bidgar Zakat PC PERSIS Cangkuang & Direktur Indonesia Zakat Watch)