Gagasan pemerintah untuk membentuk Lembaga Pengelola Dana Umat yang menghimpun berbagai sumber mulai dari zakat, infak, sedekah, dana sosial keagamaan lainnya, menandai sebuah arah baru dalam lanskap kebijakan sosial keagamaan di Indonesia. Dengan estimasi potensi yang disebut mencapai seribu triliun rupiah, menurut pemerintah inisiatif negaraa ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat kesejahteraan sosial dan optimalisasi redistribusi ekonomi berbasis filantropi. Dalam kerangka tersebut, negara berupaya membaca dana umat sebagai sumber daya yang dapat dikonsolidasikan untuk kepentingan publik yang lebih luas. Namun demikian, optimisme tersebut perlu diiringi dengan pembacaan yang lebih hati-hati. Sebab, pengelolaan dana umat tidak hanya menyangkut kapasitas penghimpunan dan distribusi, melainkan juga menyentuh dimensi kepercayaan, amanah, serta relasi antara negara dan masyarakat. Ketika aspek-aspek ini tidak menjadi pertimbangan utama, maka kebijakan yang lahir berisiko tidak menyentuh akar persoalan, bahkan berpotensi menimbulkan problem baru dalam tata kelola dana sosial keagamaan. Perluasan Peran Negara: Dari Regulator ke Operator Dalam kerangka normatif, negara harus berfungsi secara kuat sebagai regulator yang memastikan tata kelola berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Peran ini menjadi penting terutama dalam konteks dana sosial keagamaan yang berbasis kepercayaan publik. Oleh karena itu, negara idealnya menjaga jarak yang proporsional antara fungsi pengaturan dan pelaksanaan agar tidak terjadi konflik kepentingan. Namun, arah kebijakan yang berkembang menunjukkan adanya perluasan yang lebih condong pada peran negara ke ranah operasional. Negara tidak lagi sekadar mengatur, tetapi juga berpotensi menjadi aktor utama dalam penghimpunan dan distribusi dana umat. Ini jelas berpotensi menambah dereta permasalahan yang selama ini terjadi dalam tata Kelola dana umat misalnya seperti di Zakat. Ditengah Upaya perbaikan tata Kelola zakat negara kemudia malah focus untuk membentuk Lembaga baru yang bersifat operasional. Pergeseran ini, dalam perspektif sosiologi Politik, mencerminkan dinamika relasi kekuasaan dalam pengelolaan sumber daya sosial. Sebagaimana dijelaskan oleh Weber, legitimasi kekuasaan negara harus selalu diimbangi dengan batasan agar tidak meluas secara eksesif. Sementara itu, Michel Foucault melalui konsep governmentality menunjukkan bahwa negara modern cenderung memperluas teknik pengelolaannya hingga ke wilayah kehidupan sosial yang sebelumnya dikelola secara otonom oleh masyarakat. Dengan demikian, perluasan ini tidak bisa dilihat semata sebagai langkah administratif, tetapi harus dipahami sebagai perubahan struktur relasi antara negara dan masyarakat dalam pengelolaan dana umat. Redundansi Kelembagaan dan Tantangan Tata Kelola Dalam konteks kelembagaan, Indonesia sejatinya telah memiliki infrastruktur pengelolaan dana umat yang cukup mapan, seperti Badan Amil Zakat Nasional dan Badan Wakaf Indonesia, serta berbagai lembaga amil zakat yang berkembang dari masyarakat sipil. Kehadiran institusi-institusi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukanlah kekosongan kelembagaan, melainkan kualitas tata kelola yang masih perlu diperkuat. Kondisi ini menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap aspek transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas distribusi. Namun, alih-alih melakukan reformasi, kebijakan yang muncul justru mengarah pada pembentukan lembaga baru. Dalam fenomena ini mencerminkan kecenderungan ekspansi birokrasi tanpa refleksi mendalam. Akibatnya, potensi tumpang tindih kewenangan dan fragmentasi kepercayaan publik menjadi sulit dihindari. Dengan kata lain, tanpa pembenahan pada fondasi tata kelola, penambahan struktur kelembagaan baru justru berpotensi memperumit sistem yang sudah ada. Dominasi Logika Fiskal dalam Membaca Dana Umat Kecenderungan lain yang tidak kalah penting adalah penggunaan logika fiskal dalam membaca dana umat. Negara melihat dana sosial keagamaan sebagai potensi ekonomi yang dapat dihimpun dan dioptimalkan layaknya penerimaan negara. Pendekatan ini berangkat dari rasionalitas efisiensi dan kuantifikasi yang lazim dalam kebijakan fiskal. Namun, dalam kacamata politik ekonomi, pendekatan tersebut tidak sepenuhnya kompatibel dengan karakter dana umat. Zakat, infak, dan sedekah bukan hanya instrumen ekonomi, melainkan praktik sosial-keagamaan yang berakar pada niat dan kepercayaan. Ketika dana umat direduksi menjadi angka dalam proyeksi fiskal, maka dimensi moral dan spiritualnya berisiko terabaikan. Pemikiran negara tersebut cenderung seolah menyederhanakan realitas sosial agar mudah dikelola. Dalam proses penyederhanaan tersebut, aspek-aspek yang tidak terukur seperti kepercayaan dan nilai sering kali terpinggirkan. Akibatnya, kebijakan yang lahir lebih menekankan pada konsolidasi administratif dari pada penguatan relasi sosial yang menjadi fondasi dana umat itu sendiri. Maqāṣid Syarī‘ah: Orientasi yang Terlupakan Untuk memahami arah ideal pengelolaan dana umat, pendekatan sosiologis perlu dilengkapi dengan kerangka normatif Islam, khususnya melalui perspektif Maqashid Syari’ah. Dalam pemikiran Al-Ghazali dan Al-Shatibi, maqāṣid menekankan bahwa seluruh kebijakan harus berorientasi pada kemaslahatan dan perlindungan terhadap nilai-nilai fundamental kehidupan. Dalam konteks ini, prinsip hifz al-mal (perlindungan harta) menuntut agar dana umat dikelola secara amanah dan transparan. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah An-Nisa 4:58 yang memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan ditegakkan dengan keadilan. Prinsip ini menegaskan bahwa pengelolaan dana umat tidak boleh lepas dari tanggung jawab moral dan akuntabilitas yang tinggi. Selain itu, distribusi dana umat juga harus mencerminkan keadilan sosial sebagaimana ditegaskan dalam Surah At-Taubah 9:60, yang secara eksplisit mengatur kelompok penerima zakat. Ayat ini menunjukkan bahwa orientasi utama zakat adalah keberpihakan kepada kelompok rentan, bukan sekadar optimalisasi penghimpunan dana. Lebih jauh, Rasulullah ﷺ bersabda dalam Hadith riwayat Bukhari tentang amanah bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Hadis ini memperkuat bahwa pengelolaan dana umat tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dimensi pertanggungjawaban moral dan spiritual. Maka dari itu jika logika fiskal lebih dominan dibandingkan orientasi maqāṣid, maka terdapat risiko pergeseran tujuan dari kemaslahatan menuju sekadar pencapaian angka. Di sinilah pentingnya menjadikan maqāṣid sebagai kerangka etik dalam merumuskan kebijakan. Konsentrasi Kekuasaan dan Risiko Institutional Capture Ketika berbagai sumber dana dikonsolidasikan dalam satu entitas, isu konsentrasi kekuasaan menjadi tidak terelakkan. Kewenangan yang besar dalam penghimpunan dan distribusi dana berpotensi menciptakan dominasi yang sulit dikontrol. Konsentrasi seperti ini menjadi kontrol atas sumber daya ekonomi merupakan basis utama kekuasaan. Seperti ucapan seorang sosiolog Gramsci bahwa hal tersebut menunjukkan dominasi dapat berlangsung melalui institusi yang tampak netral. Dalam konteks ini, risiko institutional capture menjadi relevan, terutama jika tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat. Oleh karenanya, desain kelembagaan harus memastikan adanya pemisahan fungsi dan kontrol publik yang memadai agar kekuasaan tidak terpusat secara berlebihan. Kepercayaan Publik sebagai Fondasi Seluruh dinamika tersebut pada akhirnya bermuara pada satu hal: kepercayaan publik. Dana umat tidak dapat dikelola secara efektif tanpa adanya kepercayaan yang kuat dari masyarakat. Berbeda dengan pajak, partisipasi dalam zakat dan infak sangat dipengaruhi oleh keyakinan terhadap integritas pengelola. Dalam perspektif sosiologis, kepercayaan merupakan modal sosial yang dibangun melalui transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi. Ketika ketiga aspek ini lemah, maka partisipasi publik akan menurun, terlepas dari seberapa besar potensi yang dimiliki. Menimbang Arah Kebijakan ke Depan Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, kita yang merupakan sektor akar rumput yang menjadi motor Gerak dalam tata Kelola dana umat mendorong agar negara lebih baik memfokuskan diri pada peningkatan kualitas tata Kelola dana umat yang transparan, akuntabel, berkeadilan. Agar arah kebijakan pengelolaan dana umat kedepan dapat ditata secara lebih proporsional. Selaon itu evaluasi terhadap lembaga yang ada menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan perbaikan tata kelola. Selanjutnya, penguatan pengawasan publik dan penegasan peran negara sebagai regulator perlu menjadi prioritas. Pendekatan kolaboratif antara negara dan masyarakat sipil juga harus dikedepankan agar sistem yang tersbentuk tidak hanya efektif, tetapi juga legitim. Penutup Pengelolaan dana umat adalah amanah yang mengandung dimensi ekonomi, sosial, dan spiritual sekaligus. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan tidak bisa semata-mata berbasis logika fiskal, tetapi juga harus berpijak pada prinsip keadilan dan kemaslahatan. Dengan memadukan perspektif sosiologi kekuasaan dan maqāṣid syarī‘ah, arah kebijakan dapat ditakar secara lebih utuh. Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan dana umat tidak ditentukan oleh besarnya potensi yang dihimpun, melainkan oleh sejauh mana amanah tersebut dijaga dengan transparansi, keadilan, dan kepercayaan. Oleh: Barman Wahidatan Anajar Bidgar Zakat PC Persis Cangkuang